Rabu, 14 Maret 2012

Ahli Hukum: Seret Pelaku Pencurian Pulsa, Gunakan UU Pencucian Uang Andi Saputra - detikNews Kamis, 15/03/2012 08:40 WIB Jakarta Polisi telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus pencurian uang. Namun melihat jumlah uang yang sangat besar, maka diduga aliran uang haram tersebut telah mengalir kemana-mana, tidak mungkin jika uang tersebut hanya dinikmati bertiga. Ahli pidana pencucian uang, Yenti Garnasih mendesak polisi penggunaakan UU Pencucian Uang untuk mengungkap siapa saja yang menikmati uang kharam tersebut. ‎ ​"Ya sangat bisa menggunakan UU Pencucian Uang kalau hasilnya ternyata mengalir kemana mana,"kata Yenti saat berbincang dengan detikcom, Kamis (15/3/2012). Apalagi kasus pencurian merupakan lahan utama dalam kasus pencucian uang. Yaitu setelah uang digarong, lantas ramai-ramai pencuri mencuci uangnya dengan mengalirkan ke berbagai pihak/bisnis. Hingga uang tersebut menjadi uang legal. "Pencurian adalah predicate offensenya money laundring. Kejahatan utama yang menghasilkan uang triliunan dan kemudian di laundering," papar akademisi Kampus Trisakti ini. Sehingga, dengan banyaknya uang yang digarong, UU Pencucian Uang sangat tepat diberlakukan untuk mengungkap siapa saja yang menerima dana hasil pencurian pulsa tersebut. "Tidak mungkin tidak ada money laundringnya , kan uang masuk rekening kalau berasal dari hasil pencurian ya kena UU Pencucian Uang," kata Yenti menegaskan. "Tidak hanya dari korupsi tapi dari kejahatan apa saja yang menghasilkan uang termasuk pencurian, bisa digunakan UU Pencucian Uan,"beber Yenti geram. Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus pencurian pulsa. Dirut PT Media Play dengan inisial WMH dan Dirut PT Colibri dengan inisial NHB. Satunya lagi dari VP Digital Music and Content Management Telkomsel dengan inisial KP. KP sendiri dijerat pasal 62 jo pasal 9 UU 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 28 jo psl 45 UU 11 tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 362 dan 378 KUHP. (asp/fjr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar